JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP memandang hukuman mati mestinya dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Berdasarkan keterangannya, koalisi menolak pemberlakuan hukuman mati karena beberapa alasan.
Pertama, tidak sesuai dengan tujuan perumusan RUU itu sendiri.
“RKUHP memuat rumusan tujuan pemidanaan, menyatakan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia, seharusnya pidana mati tidak boleh ada,” isi keterangan tertulis Koalisi Nasional Reformasi KUHP dikutip Jumat (27/5/2022).
Adapun ketentuan hukuman mati yang dipermasalahkan koalisi ada di dalam Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 RUU KUHP.
Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun
Alasan kedua, koalisi menilai mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman tersebut.
“Pidana mati seharusnya dihapuskan sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati,” paparnya.
Di sisi lain, koalisi mengkritisi usulan pemerintah bahwa hukuman mati tak lagi dijadikan sebagai pidana pokok.
“Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak jelas,” bunyi keterangan itu.
Pemerintah juga memasukan aturan tambahan terkait pemberian hukuman mati dalam Pasal 100 RUU KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.