Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Koalisi Masyarakat Sipil: Seharusnya Tidak Boleh Ada

Kompas.com - 27/05/2022, 06:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP memandang hukuman mati mestinya dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Berdasarkan keterangannya, koalisi menolak pemberlakuan hukuman mati karena beberapa alasan.

Pertama, tidak sesuai dengan tujuan perumusan RUU itu sendiri.

RKUHP memuat rumusan tujuan pemidanaan, menyatakan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia, seharusnya pidana mati tidak boleh ada,” isi keterangan tertulis Koalisi Nasional Reformasi KUHP dikutip Jumat (27/5/2022).

Adapun ketentuan hukuman mati yang dipermasalahkan koalisi ada di dalam Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 RUU KUHP.

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

Alasan kedua, koalisi menilai mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman tersebut.

“Pidana mati seharusnya dihapuskan sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati,” paparnya.

Di sisi lain, koalisi mengkritisi usulan pemerintah bahwa hukuman mati tak lagi dijadikan sebagai pidana pokok.

“Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak jelas,” bunyi keterangan itu.

Pemerintah juga memasukan aturan tambahan terkait pemberian hukuman mati dalam Pasal 100 RUU KUHP.

Secara garis besar pasal itu menerangkan majelis hakim dapat memberikan hukuman mati setelah memberi masa percobaan selama 10 tahun.

Koalisi beranggapan pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi mati adalah hak dari terdakwa.

Baca juga: Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

“Tidak boleh bergantung pada putusan hakim terlebih dalam penjelasan diisyaratkan pula bahwa hakim harus memperhatikan reaksi mayarakat,” jelas pernyataan tersebut.

Diketahui RUU KUHP diusulkan pemerintah sejak September 2019.

Hampir tiga tahun proses berjalan, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Keputusan itu muncul setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menargetkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com