Menurutnya, pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.
Ia mencontohkan ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.
Lebih jauh, Eddy menargetkan penyempurnaan draf RKUHP bisa selesai hari ini.
Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.