JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut telah selesai dibahas dan akan diparipurnakan di DPR.
Menurut dia, jika pada akhirnya RKUHP menjadi Undang-Undang dan dalam implementasinya tidak sesuai harapan, maka bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di JR (judicial review) kan adinda. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," kata Bambang ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengeklaim, pihaknya di Komisi III juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat tertampung.
Aspirasi itu pun disebut telah tertuang dalam draf RKUHP terbaru.
"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya," ujar dia.
Pacul menuturkan, terkait pasal penghinaan presiden di media sosial yang menjadi sorotan pada RKUHP pun sudah diselesaikan antara Komisi III dan pemerintah.
Meski demikian, pembahasan mengenai pasal tersebut tidak berjalan mudah.
"Tapi ini sudah selesai. Termasuk pertanyaan dikau tadi, itu salah satu yang sudah diselesaikan, kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," tutur dia.
Atas hal itu, Pacul berharap RKUHP dapat selesai pada masa sidang kali ini dan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat 2 diketok, selesai," ujarnya.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung," tutup Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah itu.
Sementara itu, menurut pengakuan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, draf RKUHP belum diserahkan pemerintah ke DPR RI.
"Belum (diserahkan ke DPR)," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan, draf RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan.
Menurutnya, pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.
Ia mencontohkan ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.
Lebih jauh, Eddy menargetkan penyempurnaan draf RKUHP bisa selesai hari ini.
Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/18301501/ketua-komisi-iii-kalau-rkuhp-ugal-ugalan-bisa-judicial-review