Salin Artikel

Ketua Komisi III: Kalau RKUHP Ugal-ugalan, Bisa Judicial Review

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut telah selesai dibahas dan akan diparipurnakan di DPR.

Menurut dia, jika pada akhirnya RKUHP menjadi Undang-Undang dan dalam implementasinya tidak sesuai harapan, maka bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di JR (judicial review) kan adinda. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," kata Bambang ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengeklaim, pihaknya di Komisi III juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat tertampung.

Aspirasi itu pun disebut telah tertuang dalam draf RKUHP terbaru.

"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya," ujar dia.

Pacul menuturkan, terkait pasal penghinaan presiden di media sosial yang menjadi sorotan pada RKUHP pun sudah diselesaikan antara Komisi III dan pemerintah.

Meski demikian, pembahasan mengenai pasal tersebut tidak berjalan mudah.

"Tapi ini sudah selesai. Termasuk pertanyaan dikau tadi, itu salah satu yang sudah diselesaikan, kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," tutur dia.

Atas hal itu, Pacul berharap RKUHP dapat selesai pada masa sidang kali ini dan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat 2 diketok, selesai," ujarnya.

"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung," tutup Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah itu.

Sementara itu, menurut pengakuan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, draf RKUHP belum diserahkan pemerintah ke DPR RI.

"Belum (diserahkan ke DPR)," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Eddy menjelaskan, draf RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya, pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.

Ia mencontohkan ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.

Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.

Lebih jauh, Eddy menargetkan penyempurnaan draf RKUHP bisa selesai hari ini.

Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/18301501/ketua-komisi-iii-kalau-rkuhp-ugal-ugalan-bisa-judicial-review

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke