JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyebut draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan pemerintah ke DPR RI.
"Belum (diserahkan ke DPR)," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan, draf RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan.
Menurutnya, pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.
Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," tuturnya.
Ia mencontohkan ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.
Lebih jauh, Eddy menargetkan penyempurnaan draf RKUHP bisa selesai hari ini.
Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," imbuhnya.
Diketahui, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.
Baca juga: Aktivis Khawatir Pembahasan RKUHP Tertutup dan Dikebut Bak RUU Lain
Apalagi draf terbaru pembahasan RKUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.
Draf yang saat ini beredar adalah versi 2019 yang saat itu hendak disahkan dan memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Sampai saat ini Kemenkumham dan DPR beralasan draf RKUHP terbaru masih dalam tahap penyempurnaan.
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.