JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjawab desakan mahasiswa yang ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR RI membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat demo.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.
"Kan tadi sudah dijelaskan, kita belum bisa buka karena memang belum selesai," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.
Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.
"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," tuturnya.
Baca juga: Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah di RKUHP Dipertahankan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin bertujuan untuk meminta Presiden Jokowi dan DPR RI membuka draf terbaru RKUHP karena masyarakat belum dapat soal draf itu.
Padahal, kata Bayu, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
Setidaknya ada tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa para mahasiswa. Para pedemo juga membacakan pernyataan sikap dalam aksi demo itu.
Tuntutan pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, menuntut Jokowi dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Ancam Perbuatan Penghinaan terhadap Penguasa
Ketiga, apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7x24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan.
Mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tersebut tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.