Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Khawatir Pembahasan RKUHP Tertutup dan Dikebut Bak RUU Lain

Kompas.com - 21/06/2022, 21:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuka draf terakhir pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus disuarakan masyarakat.

Mereka menyatakan, belajar dari sejumlah pembahasan dan pengesahan undang-undang yang kontroversial secara kilat, pemerintah dan DPR seolah tidak memberi ruang bagi masyarakat buat terlibat dan memberi masukan.

Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia memberi contoh pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara cepat dan tertutup akhirnya memicu gejolak di masyarakat.

Menurut Isnur, sejumlah undang-undang yang ditengarai bermasalah dari segi substansi, seperti UU Minerba, UU KPK, UU IKN, UU Cipta Kerja, juga dibahas secara tidak transparan dan pengesahannya dilakukan dengan cepat.

“Yang kami khawatirkan sekali karena pembahasan yang tidak partisipatif, tidak melibatkan publik luas, gejala pembahasan tertutup dan begitu gelap. Ini terjadi di banyak undang-undang sehingga ini menjadi kekhawatiran kami,” kata Isnur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Gelar Demo di Patung Kuda, Protes RKUHP

Isnur mengatakan, sampai saat ini jadwal lanjutan penyusunan RKUHP tidak diketahui. Dia khawatir kalau nantinya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiba-tiba mengirim draf RKUHP ke DPR.

Lalu, lanjut Isnur, bisa saja tiba-tiba DPR menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal rapat berikutnya, kemudian menggelar lalu Rapat Paripurna untuk pengesahan RKUHP.

Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat buat menyisir kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin sempit.

"Kami khawatir, kalau tidak dibuka sejak awal, ada proses-proses seperti itu, proses-proses yang tricky,” ujar Isnur.

Isnur menilai sikap tertutup dalam pembahasan RKUHP menimbulkan spekulasi tentang pelibatan masyarakat yang seharusnya menjadi keniscayaan dalam proses penyusunan undang-undang.

Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan

Selain itu, Isnur juga mempertanyakan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa draf terkini RKUHP masih dalam proses penyempurnaan sehingga publik belum bisa mengaksesnya.

“Kan ada proses. Perbaikan pun ada proses, timeline. Harusnya kemudian ada kepastian, setelah selesai pembuatan itu, ada partisipasi publik, agar publik dilibatkan memberi masukan,” ucap Isnur.

“Jangan tiba-tiba disahkan di Paripurna dan tidak ada momen publik memahami dan kasih masukan. Jadi harus jelas timeline-nya itu kapan mau dipublikasikan dan sejauh mana momentum untuk masyarakat memberi masukan koreksi dan terlibat,” lanjut Isnur.

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Divisi Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan pers menyatakan, pada Juni 2021 lalu tim pemerintah juga sempat menolak membuka draf terbaru yang dihasilkan dari serangkaian proses pertemuan yang dilakukan dengan alasan belum diserahkan kepada DPR.

Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan

Akan tetapi, setelah disampaikan kepada DPR, pemerintah menyatakan belum bisa membuka draft RKUHP tersebut.

"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, Putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020 turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil," kata Fajri.

"Gairah memutus rantai dengan produk kolonial seharusnya tidak mengkhianati esensi dari pembentukan undang-undang yaitu terpenuhinya rasa keadilan dan pemenuhan etika partisipasi keterwakilan publik. Oleh karena itu, jangan sampai dalih percepatan proses menutupi perwujudan keadilan bagi masyarakat," ucap Fajri.

Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat gencarnya penolakan masyarakat.

Kemudian pada 25 Mei 2022 digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

Saat itu, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Pasal-pasal kontroversial yang dibahas dalam RDP pada 25 Mei 2022 mencapai 14. Yaitu mengenai The Living Law (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Selanjutnya unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), advokat curang yang diusulkan untuk dihapus.

Kemudian isu tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinaan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi (kumpul kebo), dan perkosaan dalam perkawinan.

Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka

Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya pemerintah dan DPR bersikap terbuka dalam pembahasan RKUHP.

Sebab jika disahkan kelak, maka aturan hukum itu akan berdampak kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Semua orang Indonesia harus diinformasikan agar ketika hukum pidana diterapkan justru dapat mencegah terjadinya kejahatan," kata Abdul.

Kemenkumham menyatakan draf RKUHP sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR sehingga belum bisa dibuka.

"Untuk draf RUU KUHP, yang bisa kami sampaikan kepada publik adalah draf RUU KUHP tahun 2019 yang batal disahkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi

Erif mengatakan, pemerintah menyambut baik segala kritik dan masukan yang berkembang terkait RUU KUHP yang sekarang masih dalam tahap perbaikan. Ia memastikan, sosialisasi dan pelibatan publik terus dilakukan pemerintah ke berbagai pihak demi lahirnya RKUHP yang terbaik.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu lho," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Arsul menuturkan, draf akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.

"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili Presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata politikus PPP itu.

Kompas TV Menkumham Yasonna Laoly menenegaskan pasal itu justru harus dimasukkan dalam RKUHP, agar kebebasan berpendapat tidak kebablasan.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi publik yang meminta agar draf RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah meski berstatus carry over. Namun, ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan pembahasan RKUHP dari awal.

"Kita akan lihat, ini dari sisi DPR, apakah input-input, masukan, kritikan dari berbagai elemen masayrakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah tercover atau belum," kata Arsul.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com