JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Arsul menyatakan, draf RKUHP masih berada di tangan pemerintah yang tengah melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019 lalu yang hampir disahkan.
"Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu lho," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Ahli Sebut RKUHP Bisa Batal Jika Pemerintah dan DPR Tak Libatkan Masyarakat
Arsul menuturkan, draf akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili Presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi publik yang meminta agar draf RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah meski berstatus carry over.
Namun, ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan pembahasan RKUHP dari awal.
"Kita akan lihat, ini dari sisi DPR, apakah input-input, masukan, kritikan dari berbagai elemen masayrakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah tercover atau belum," kata Arsul.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draf RKUHP kepada publik.
Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan
Sejauh ini, pemerintah dan DPR baru melakukan rapat pada 25 Mei 2022 lalu untuk mendengarkan penjelasan mengenai 14 isu krusial RKUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, draf RKUHP belum dibuka karena masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.