KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina penyelenggaraan statistik sektoral kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) memiliki andil penting dalam memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN) dan Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam hal tersebut, SDI menjadi harapan besar bagi terwujudnya tata kelola statistik di Indonesia yang efektif dan efisien.
Sayangnya, inisiatif kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tersebut belum diterapkan secara optimal.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi memaparkan pemikirannya mengenai proyek perubahan Transformasi Statistik Nasional.
Ia berharap proyek tersebut dapat menjadi kesempatan bagi BPS untuk memperkuat SSN dan SDI.
Baca juga: BPS: Nilai Impor Per Mei Susut 5,81 Persen Dibanding April 2022, Ini Penyebabnya
“Kemunculan kecerdasan artifisial, big data serta belum terpadunya data antarkementerian dan lembaga menjadi sebuah tantangan yang membuat kompleksitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan efisien selama era revolusi industri 4.0,” jelas Imam Machi dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2022).
“Padahal kebijakan berbasis data sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa saat ini,” ucap Imam.
Selain membahas mengenai kebijakan, kunci lainnya yang harus diwujudkan adalah terwujudnya kapabilitas proses bisnis statistik berupa tersedianya infrastruktur statistik yang mendukung metode dan proses bisnis statistik terintegrasi serta pemanfaatannya untuk melakukan pembinaan statistik sektoral oleh BPS.
Baca juga: BPS: Imbas Larangan Ekspor CPO, Nilai Ekspor Mei Turun 21,29 Persen
Maka dari itu, tata kelola statistik nasional dapat diterapkan untuk mengatur kewenangan dan mekanisme koordinasi antara BPS, kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemda serta masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan statistik dapat berjalan terpadu, efektif, dan efisien.
“Penerapan tata kelola statistik tersebut juga harus mengatur penerapan proses bisnis statistik, penjaminan kualitas statistik, metodologi statistik serta mengatur penerapan big data statistik,” jelas Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, kapabilitas statistik nasional pun dibangun untuk mengakselerasi penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas statistik nasional yang tertuang dalam SSN.
“Melalui penerapan ini, diharapkan ada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan kapabilitas statistik nasional akan bermuara pada terwujudnya data berkualitas sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional yang akurat, transparan, dan terpercaya,” katanya.
Baca juga: Perdagangan RI Surplus 7,56 Miliar Dollar AS Per April, BPS: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Untuk diketahui, pengembangan kapabilitas statistik nasional akan berfokus pada fungsi pengelolaan manajemen data dan metadata, pengelolaan kerangka survei dan sensus serta penggunaan multimoda dalam pengumpulan data.
Lalu, akan berfokus untuk sistem pengelolaan dan analisis yang terintegrasi, diseminasi data dan rujukan statistik terintegrasi, serta penjaminan kualitas statistik.
Menurutnya, dengan terwujudnya tata kelola statistik itu akan membawa manfaat bagi berbagai pihak, baik bagi kementerian, lembaga, pemda, masyarakat, lembaga internasional serta untuk ekosistem statistik nasional berupa kolaborasi pentahelix yang melibatkan BPS, pemerintah, pelaku usaha, akademi, dan masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.