JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dianjurkan terus mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) supaya segera membuka draf pembahasan terakhir Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab sampai saat ini draf terakhir selepas Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka ke masyarakat.
Ditengarai pemerintah tidak mengubah sejumlah pasal kontroversial yang diprotes masyarakat, dan mencoba mengulur waktu dalam pembahasan RKUHP.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemerintah memberikan informasi yang sedang dibahas dan akan diputuskannya RKUHP," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Karena itu masyarakat harus menuntut keterbukaan pemerintah karena RKUHP itu melintasi aspek kehidupan masyarakat Indonesia secara menyeluruh," ujar Abdul.
Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan
Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP kepada Komisi III DPR pasca pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Sebanyak 14 poin krusial itu adalah penjelasan mengenai The Living Law (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin,
Selanjutnya unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang yang diusulkan untuk dihapus.
Kemudian isu tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan
Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.
Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.
"Dengan maksud menutupi patut dicurigai ada muatan muatan negatif yang merugikan masyarakat dalam RKUHP," ujar Abdul.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," ujar Erif kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka