Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/06/2022, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming belum menerima surat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum

Pihaknya kini pun masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dulu.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Mardani H Maming.

Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Sudah Berstatus Tersangka KPK

Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Nasional
 Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Nasional
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Nasional
Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Nasional
Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Nasional
Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Nasional
Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Nasional
Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut 'Fit and Proper Test' Calon Hakim Agung di DPR

Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut "Fit and Proper Test" Calon Hakim Agung di DPR

Nasional
Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Nasional
KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

Nasional
Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Nasional
Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Nasional
Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Nasional
Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke