Ia mengatakan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Maka itu, Roy Suryo dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dari Akun Twitter Setelah Viral
Selain itu, laporan serupa terhadap Roy juga masuk di Polda Metro Jaya. Seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo terkait unggahan yang sama.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Roy telah meminta maaf terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diunggah ulang di akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Ia meminta maaf atas kegaduhan yang telah ia timbulkan. Permintaan maaf ini khususnya ia tujukan kepada para umat Buddha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Buddha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Buddha," ujar Roy.
Baca juga: Ini Alasan Roy Suryo Turut Mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Mantan politikus Partai Demokrat ini pun melihat adanya penggiringan opini yang menunjukkan seolah dia yang pertama kali membuat dan menyebar meme tersebut.
Oleh karena itu, Roy Suryo memutuskan untuk menghapuskan unggahannya, sambil memberikan keterangan bahwa gambar meme stupa Candi Borobudur tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.
Selanjutnya, Roy juga menegaskan, ia bukan lah orang yang mengedit gambar Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi itu.
Ia beralasan turut mengunggah meme tersebut di akun Twitter-nya lantaran menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.
"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur. Nah memang saya lampirkan gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan gambar ini, gambarnya sama, akunnya juga ada," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.