Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Meme" Stupa Borobudur Berujung Laporan Polisi dan Permintaan Maaf Roy Suryo...

Kompas.com - 21/06/2022, 07:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan media sosial di ramaikan dengan viralnya foto stupa Candi Borobudur yang diubah sehingga menjadi mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Foto tersebut menjadi semakin viral usai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menggungah ulang gambar tersebut melalui akun Twitter-nya @KRMTRoySUryo2.

Banyak netizen yang menyayangkan foto tersebut beredar dan menjadi perbincangan di media sosial karena dinilai menghina agama Buddha.

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Setelahnya mendengar banyak keluhan dan kritikan warga kepadanya usai menggunggah ulang foto tersebut, Roy pun menghapus foto tersebut dalam akun media sosialnya.

Bahkan, ia juga melaporkan akun yang mengunggah pertama kali gambar stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Jokowi ke polisi.

Tiga akun dilaporkan

Roy melaporkan akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022) karena merasa disudutkan oleh sejumlah pihak yang menyebut dia sebagai pembuat meme tersebut.

Laporannya telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Jadi disebut-sebut foto stupa Candi Borobudur atau Sang Buddha itu diedit, editing yang dilakukan oleh Roy Suryo. Ada kalimat itu. Roy Suryo upload, editing, dan sebagainya sehingga viral," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis Malam.

Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Patung Mirip Jokowi, Umat Budha: Bukan Berarti Masalah Selesai

Menurut kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni, ada tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiganya diduga merupakan pengunggah pertama kali gambar tersebut.

Pelaporan dilakukan karena kliennya merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan Roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.

Roy Suryo dipolisikan

Selang beberapa hari, sejumlah perwakilan umat Buddha juga melaporkan Roy ke polisi. Pada Senin (20/6/2022) malam, terpantau ada dua laporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kasus Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi, Pelapor Roy Suryo Bantah Terprovokasi Buzzer

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada seorang perwakilan umat Buddha yang melaporkan pemilik akun @KRMTRoySUryo2 karena menggungah meme Candi Borobudur tersebut.

Laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin.

Ia mengatakan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Maka itu, Roy Suryo dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dari Akun Twitter Setelah Viral

Selain itu, laporan serupa terhadap Roy juga masuk di Polda Metro Jaya. Seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo terkait unggahan yang sama.

"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Minta maaf

Roy telah meminta maaf terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diunggah ulang di akun twitternya @KRMTRoySuryo2.

Ia meminta maaf atas kegaduhan yang telah ia timbulkan. Permintaan maaf ini khususnya ia tujukan kepada para umat Buddha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.

"Sekali lagi kepada semua umat Buddha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Buddha," ujar Roy.

Baca juga: Ini Alasan Roy Suryo Turut Mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Mantan politikus Partai Demokrat ini pun melihat adanya penggiringan opini yang menunjukkan seolah dia yang pertama kali membuat dan menyebar meme tersebut.

Oleh karena itu, Roy Suryo memutuskan untuk menghapuskan unggahannya, sambil memberikan keterangan bahwa gambar meme stupa Candi Borobudur tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.

Selanjutnya, Roy juga menegaskan, ia bukan lah orang yang mengedit gambar Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi itu.

Baca juga: Pengacara Sebut Roy Suryo Merasa Jadi Korban Terkait Viralnya Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Ia beralasan turut mengunggah meme tersebut di akun Twitter-nya lantaran menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.

"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur. Nah memang saya lampirkan gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan gambar ini, gambarnya sama, akunnya juga ada," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com