Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Formil Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 20/06/2022, 21:03 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi yang diajukan seorang warga bernama Allan Fatchan Gani Wardhana.

Di sisi lain, pengujian materiil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tersebut pun tak bisa diterima oleh Mahkamah.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945, amar putusan mengadili dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan di Youtube MK, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Namun demikian, putusan tersebut tidak bulat, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concuring opinion).

Sementara, Hakim Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda tanpa alasan berbeda.

Untuk diketahui, permohonan perkara 90/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, seorang dosen yang menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Dalam permohonannya, Allan berpandangan bahwa masalah tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang legislasi cenderung diabaikan.

Kemudian dalam permohonan yang diperbaiki, pemohon juga menjabarkan norma-norma yang dipersoalkannya secara materiil, yaitu norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22 jo Pasal 23 ayat (1) huruf d jo Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b, yang seluruhnya berkenaan dengan syarat usia seorang hakim konstitusi.

Baca juga: Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

Secara khusus, Allan menjelaskan bahwa alasan kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun, tidak ditemukan dalam naskah akademik UU Nomor 7/2020.

Menurutnya, terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, calon hakim konstitusi harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur mengenai kriteria hakim konstitusi.

Adapun selain gugatan Allan, MK hari ini juga membacakan putusan dua perkara lain terkait UU MK, yakni Perkara 96/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com