Di sisi lain, pengujian materiil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tersebut pun tak bisa diterima oleh Mahkamah.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945, amar putusan mengadili dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan di Youtube MK, Senin (20/6/2022).
Namun demikian, putusan tersebut tidak bulat, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concuring opinion).
Sementara, Hakim Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda tanpa alasan berbeda.
Untuk diketahui, permohonan perkara 90/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, seorang dosen yang menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Dalam permohonannya, Allan berpandangan bahwa masalah tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang legislasi cenderung diabaikan.
Kemudian dalam permohonan yang diperbaiki, pemohon juga menjabarkan norma-norma yang dipersoalkannya secara materiil, yaitu norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22 jo Pasal 23 ayat (1) huruf d jo Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b, yang seluruhnya berkenaan dengan syarat usia seorang hakim konstitusi.
Secara khusus, Allan menjelaskan bahwa alasan kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun, tidak ditemukan dalam naskah akademik UU Nomor 7/2020.
Menurutnya, terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, calon hakim konstitusi harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur mengenai kriteria hakim konstitusi.
Adapun selain gugatan Allan, MK hari ini juga membacakan putusan dua perkara lain terkait UU MK, yakni Perkara 96/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/21031171/mk-tolak-uji-formil-revisi-uu-mahkamah-konstitusi