Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Pj Kepala Daerah ASN Rentan Dipolitisasi dalam Pilkada

Kompas.com - 15/06/2022, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan, penjabat (Pj) kepala daerah yang datang dari kalangan ASN perlu berhati-hati dalam menjalankan peran mereka selama mengisi masa kekosongan posisi kepala daerah definitif.

Pasalnya, Pj kepala daerah yang berstatus sebagai ASN profesional rentan dipolitisasi.

Tasdik pun mengatakan, politisasi ASN merupakan salah satu modus politisasi birokrasi yang perlu dihindari Pj kepala daerah.

"Hasil survei KASN terkait netralitas pasca-pilkada Serentak 2020 menunjukkan bahwa 62,70 persen responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada," jelas Tadik dalam webinar yang ditayangkan di YouTube resmi KASN RI, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: ICW Desak Mendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Selain itu, Pj kepala daerah juga perlu menghindari mobilisasi sumber daya birokrasi seperti pembangunan, kebijakan anggaran, dan penggunaan aset pemda untuk kepentingan kandidat peserta pemilu dan pilkada tertentu.

Terakhir, Pj kepala daerah juga perlu menghindari pelayanan publik yang diskriminatif.

"Karena terdapat benturan kepentingan tertentu, terlebih apabila bermotif kalkulasi kepentingan politik," ucap dia.

Tasdik pun mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian terkait penunjukkan Pj kepala daerah dari lingkungan ASN.

Pertama, dari sisi proses rekrutmen, untuk tingkat kabupaten/wali kota, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/wali kota di wilayahnya.

Namun demikian, gubernur merupakan pejabat politik, sehingga pusat perlu mencermati setiap usulan gubernur.

"Apakah di balik usulan tersebut terdapat motif politik untuk kepentingan 2024? Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas penjabat yang bersangkutan," ucap Tasdik.

Di sisi lain, berdasarkan pengawasan KASN dalam pelaksanaan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Baca juga: KPK kepada Pj Kepala Daerah: Kami Punya Harapan, Anda Tak Terpilih dari Sistem Pilkada Mahal

Jenis pelanggaran tersebut bervariasi, antara lain berupa imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

KASN juga mencatat, sebanyak 314 pejabat pimpinan tinggi telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis. Akan sulit berharap terwujudnya ASN dan birokrasi profesional yang menjadi harapan kita," ucap Tasdik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com