Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Subjek Hukum dan Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat atau antara subjek hukum. Subjek hukum merupakan suatu bentukan hukum yang keberadaannya diciptakan oleh hukum.

Secara umum, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.

Subjek hukum dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni:

  • manusia (natuurliijke persoon), dan
  • badan hukum (rechtspersoon).

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Subjek hukum manusia

Manusia merupakan subjek hukum selama ia hidup, yakni sejak dilahirkan sampai meninggal.

Terdapat persamaan nilai yang fundamental bagi semua orang sehingga tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda atas dasar jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial.

Akan tetapi, meskipun menyandang hak dan kewajiban, bukan berarti subjek hukum selalu mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajiban tersebut.

Pada dasarnya, subjek hukum manusia meliputi orang yang dianggap cakap bertindak sendiri dan orang yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri.

Kategori orang yang tidak cakap bertindak sendiri terdiri dari:

  • belum cukup umur,
  • belum kawin,
  • yang diletakkan di bawah pengampuan.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Subjek badan hukum

Selain orang, ada juga subjek hukum bukan manusia yang disebut badan hukum.

Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang menyandang hak dan kewajiban.

Karakteristik badan hukum adalah didirikan oleh orang, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, serta mempunyai hak dan kewajiban terlepas dari hak dan kewajiban pendiri atau pengurusnya.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, seperti kota, daerah, dan lain-lain.

Sementara itu, badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang politik dan kenegaraan.

Misalnya, perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang bertujuan mencari keuntungan dan yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com