Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim

Kompas.com - 09/06/2022, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) menulis sebuah surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Surat ini diteruskan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda. Surat tersebut ditandatangani oleh Indra Kenz pada tanggal 9 Juni 2022.

“Berikut disampaikan surat terbuka dari Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Brian kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Dalam surat itu, Indra Kenz menyatakan bahwa dirinya masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.

Ia mengaku, hingga saat ini dirinya menjalani masa tahanan. Total, sudah lebih dari 105 hari dirinya berada di dalam sel.

Baca juga: [HOAKS] Indra Kenz Dipulangkan dan Seluruh Asetnya Dikembalikan

Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” tulis Indra dalam suratnya.

Lebih lanjut, Indra juga menyatakan bahwa dirinya terus berusaha kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada setiap orang yang dirugikan akibat konten yang dibuatnya terkait aplikasi Binomo.

“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan.

Dalam video itu, terlihat bahwa Indra mengambil foto diri atau melakukan selfie dengan mengenakan kacamata hitam, topi, dan jaket krem.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Kemudian, ia juga berfoto di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara. Adapun narasi dalam video itu tertulis "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com