Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Pensiun Oktober, Kadivkum Polri Yakin Tak Langgar Peraturan Jadi Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 08/06/2022, 18:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid meyakini, pencalonan dirinya sebagai anggota Komnas HAM periode 2022-2027, tak akan bermasalah.

Nama Remigius sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan lantaran hingga kini masih berstatus polisi aktif saat mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.

Meski berstatus polisi aktif, Remigius menegaskan, dirinya akan pensiun sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM, apabila kelak terpilih.

"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga: Polri Pastikan Pencalonan Irjen Remigius Jadi Anggota Komnas HAM Tak Ada Konflik Kepentingan

Di dalam Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.

Sebelumnya, nama Remigius disorot lantaran dianggap berpotensi menjadi ancaman bagi Komnas HAM.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, khawatir masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, pekan lalu.

Baca juga: Profil Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang Jadi Calon Anggota Komnas HAM

Sementara itu, Deputi Koordinator Kontra Rivanlee Anandar mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.

Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.

Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.

"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Hingga kini, menurut dia, belum ada perbaikan signifikan di tubuh Polri, meski tercatat paling banyak dilaporkan terkait kasus pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com