KOMPAS.com – Polri merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Polri berada di seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga tingkat kecamatan.
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017, daerah hukum Polri meliputi Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Lalu apa beda Polsek, Polres dan Polda?
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Polsek atau Kepolisian Sektor merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan. Sementara Polres atau Kepolisian Resort memiliki daerah hukum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Untuk Polda atau Kepolisian Daerah, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi.
Berdasarkan penilaian terhadap sejumlah indikator, Polsek, Polres dan Polda dikategorikan menjadi beberapa tipe.
Klasifikasi Polsek meliputi:
Sementara itu, klasifikasi tingkat Polres meliputi:
Untuk kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi:
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Polsek dipimpin oleh Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. Dalam bertugas Kapolsek dibantu seorang Wakil Kapolsek (Wakapolsek).
Khusus untuk Polsek Metro yang berada di bawah Polda Metro Jaya dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polsek tipe urban, Kapolseknya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Untuk Polsek tipe rural, dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan untuk tipe prarural, seperti di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).
Selanjutnya ada Polres. Polres dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda di wilayah masing-masing.
Sesuai namanya, Polrestabes terletak di kota-kota besar, seperti Medan, Surabaya dan Makassar. Sementara polres Metro berada di bawah Polda Metro Jaya.