KOMPAS.com – Polri merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Polri berada di seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga tingkat kecamatan.
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017, daerah hukum Polri meliputi Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Lalu apa beda Polsek, Polres dan Polda?
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Polsek atau Kepolisian Sektor merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan. Sementara Polres atau Kepolisian Resort memiliki daerah hukum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Untuk Polda atau Kepolisian Daerah, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi.
Berdasarkan penilaian terhadap sejumlah indikator, Polsek, Polres dan Polda dikategorikan menjadi beberapa tipe.
Klasifikasi Polsek meliputi:
Sementara itu, klasifikasi tingkat Polres meliputi:
Untuk kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi:
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Polsek dipimpin oleh Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. Dalam bertugas Kapolsek dibantu seorang Wakil Kapolsek (Wakapolsek).
Khusus untuk Polsek Metro yang berada di bawah Polda Metro Jaya dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polsek tipe urban, Kapolseknya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Untuk Polsek tipe rural, dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan untuk tipe prarural, seperti di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).
Selanjutnya ada Polres. Polres dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda di wilayah masing-masing.
Sesuai namanya, Polrestabes terletak di kota-kota besar, seperti Medan, Surabaya dan Makassar. Sementara polres Metro berada di bawah Polda Metro Jaya.
Polrestabes dan Polres Metro dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang sudah menjabat minimal tiga tahun.
Sementara itu, untuk Polresta dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes junior yang baru naik pangkat dan Polres dibawahi oleh Kapolres berpangkat AKBP.
Terakhir, Polda. Polda dipimpin oleh Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Saat ini, hanya Polda Metro Jaya yang merupakan tipe A Khusus atau A-K.
Polda tipe A-K dan tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.
Polsek-Polsek tersebut hanya difokuskan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, tidak semua Polsek sekarang melakukan penyidikan kasus pidana.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan ini. Salah satu di antaranya ialah lokasi Polsek yang berdekatan dengan Polres sehingga penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh Polres.
Alasan mendasar lain, yakni penilaian bahwa wilayah Polsek tersebut relatif aman yang ditunjukkan dengan minimnya laporan polisi yang dibuat masyarakat.
Dengan adanya surat keputusan ini, penanganan perkara pada daerah tertentu dilakukan mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.