Salin Artikel

Beda Polsek, Polres dan Polda

Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017, daerah hukum Polri meliputi Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Lalu apa beda Polsek, Polres dan Polda?

Perbedaan Polsek, Polres dan Polda

Wilayah hukum

Polsek atau Kepolisian Sektor merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan. Sementara Polres atau Kepolisian Resort memiliki daerah hukum di wilayah daerah kabupaten/kota.

Untuk Polda atau Kepolisian Daerah, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi.

Klasifikasi

Berdasarkan penilaian terhadap sejumlah indikator, Polsek, Polres dan Polda dikategorikan menjadi beberapa tipe.

Klasifikasi Polsek meliputi:

  • Polsek tipe A, yaitu Polsek Metro;
  • Polsek tipe B, yaitu Polsek Urban;
  • Polsek tipe C, yaitu Polsek Rural; dan
  • Polsek tipe D, yaitu Polsek Prarural.

Sementara itu, klasifikasi tingkat Polres meliputi:

  • Polres tipe A, yaitu Polres Kota Besar (Polrestabes);
  • Polres tipe B, yaitu Polres Metropolitan (Polres Metro);
  • Polres tipe C, yaitu Polres Kota (Polresta);
  • dan Polres tipe D, yaitu Polres.

Untuk kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi:

Pangkat dan tanggung jawab pimpinan

Polsek dipimpin oleh Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. Dalam bertugas Kapolsek dibantu seorang Wakil Kapolsek (Wakapolsek).

Khusus untuk Polsek Metro yang berada di bawah Polda Metro Jaya dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polsek tipe urban, Kapolseknya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Untuk Polsek tipe rural, dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan untuk tipe prarural, seperti di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Selanjutnya ada Polres. Polres dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda di wilayah masing-masing.

Sesuai namanya, Polrestabes terletak di kota-kota besar, seperti Medan, Surabaya dan Makassar. Sementara polres Metro berada di bawah Polda Metro Jaya.

Polrestabes dan Polres Metro dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang sudah menjabat minimal tiga tahun.

Sementara itu, untuk Polresta dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes junior yang baru naik pangkat dan Polres dibawahi oleh Kapolres berpangkat AKBP.

Terakhir, Polda. Polda dipimpin oleh Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Saat ini, hanya Polda Metro Jaya yang merupakan tipe A Khusus atau A-K.

Polda tipe A-K dan tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Penanganan kasus

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.

Polsek-Polsek tersebut hanya difokuskan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, tidak semua Polsek sekarang melakukan penyidikan kasus pidana.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan ini. Salah satu di antaranya ialah lokasi Polsek yang berdekatan dengan Polres sehingga penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh Polres.

Alasan mendasar lain, yakni penilaian bahwa wilayah Polsek tersebut relatif aman yang ditunjukkan dengan minimnya laporan polisi yang dibuat masyarakat.

Dengan adanya surat keputusan ini, penanganan perkara pada daerah tertentu dilakukan mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Referensi:

  • Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan
  • Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/04550071/beda-polsek-polres-dan-polda

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke