Polrestabes dan Polres Metro dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang sudah menjabat minimal tiga tahun.
Sementara itu, untuk Polresta dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes junior yang baru naik pangkat dan Polres dibawahi oleh Kapolres berpangkat AKBP.
Terakhir, Polda. Polda dipimpin oleh Kapolda yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Saat ini, hanya Polda Metro Jaya yang merupakan tipe A Khusus atau A-K.
Polda tipe A-K dan tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Sementara Polda tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.
Polsek-Polsek tersebut hanya difokuskan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, tidak semua Polsek sekarang melakukan penyidikan kasus pidana.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan ini. Salah satu di antaranya ialah lokasi Polsek yang berdekatan dengan Polres sehingga penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh Polres.
Alasan mendasar lain, yakni penilaian bahwa wilayah Polsek tersebut relatif aman yang ditunjukkan dengan minimnya laporan polisi yang dibuat masyarakat.
Dengan adanya surat keputusan ini, penanganan perkara pada daerah tertentu dilakukan mulai dari Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Referensi: