“Makanya yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh Kepolisian,” kata dia.
Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Berdasarkan hasil Sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Propam tidak memecat Brotoseno. Ia hanya dijatuhkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
Salah satu aspek tidak dipecatnya Brotoseno tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian
Belakangan, Polri menyebutkan bahwa Brotoseno memang kembali menjadi polisi, namun bukan sebagai penyidik.
Brotoseno disebutkan bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.