Salin Artikel

Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.

“Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam tiga kali baru disidang yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun sidang KKEP terhadap Brotoseno, menurut Bambang, seharusnya digelar pada tahun 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis.

Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Artinya selama dalam penjara, Kadiv Propam tidak menjalankan sidang etik pada Brotoseno,” ujar Bambang. 

Saat Brotoseno divonis bersalah atas tindakan korupsi, Kadiv Propam saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis.

Kemudian, digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.

Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono.

Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo.

Bambang pun mendesak Polri terbuka dan transparan terkait alasan Polri mempertahankan Brotoseno.

Terlebih, ia menganggap kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal, sehingga tidak ada asumsi atau kesan bahwa Polri berupaya membela dan mempertahankan Brotoseno.

“Makanya yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh Kepolisian,” kata dia.

Berdasarkan hasil Sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Propam tidak memecat Brotoseno. Ia hanya dijatuhkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Salah satu aspek tidak dipecatnya Brotoseno tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian

Belakangan, Polri menyebutkan bahwa Brotoseno memang kembali menjadi polisi, namun bukan sebagai penyidik.

Brotoseno disebutkan bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/17322601/dinilai-janggal-sidang-etik-brotoseno-digelar-setelah-ia-bebas-bersyarat

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke