Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat

Kompas.com - 03/06/2022, 17:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dinilai janggal karena digelar setelah mantan terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat dari penjara.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.

Baca juga: Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

“Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam tiga kali baru disidang yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun sidang KKEP terhadap Brotoseno, menurut Bambang, seharusnya digelar pada tahun 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis.

Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri

“Artinya selama dalam penjara, Kadiv Propam tidak menjalankan sidang etik pada Brotoseno,” ujar Bambang. 

Saat Brotoseno divonis bersalah atas tindakan korupsi, Kadiv Propam saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis.

Kemudian, digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.

Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono.

Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo.

Bambang pun mendesak Polri terbuka dan transparan terkait alasan Polri mempertahankan Brotoseno.

Terlebih, ia menganggap kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal, sehingga tidak ada asumsi atau kesan bahwa Polri berupaya membela dan mempertahankan Brotoseno.

“Makanya yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh Kepolisian,” kata dia.

Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Berdasarkan hasil Sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Propam tidak memecat Brotoseno. Ia hanya dijatuhkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Salah satu aspek tidak dipecatnya Brotoseno tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian

Belakangan, Polri menyebutkan bahwa Brotoseno memang kembali menjadi polisi, namun bukan sebagai penyidik.

Brotoseno disebutkan bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com