Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP

Kompas.com - 01/06/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.

Masa kurungan ini juga berlaku bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jabatannya.

Pidana denda

Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran, baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.

Pidana denda yang tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

Pidana tutupan

Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, hukuman ini dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

Baca juga: Terima Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Pidana tambahan

Pencabutan hak-hak tertentu

Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan.

Menurut KUHP, hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut, yakni:

  • hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
  • hak memasuki TNI,
  • hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum,
  • hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri,
  • hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri,
  • hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tidak selamanya, kecuali bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara bagi terpidana dengan hukuman penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Untuk terpidana dengan pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

Perampasan barang-barang tertentu

Dalam KUHP, ada dua jenis barang milik terpidana yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yakni:

  • barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan, dan
  • barang yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan.

Sesuai prinsip pidana tambahan, hukuman perampasan barang-barang tertentu tidak merupakan keharusan untuk dijatuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com