Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
Masa kurungan ini juga berlaku bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jabatannya.
Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran, baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.
Pidana denda yang tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, hukuman ini dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
Baca juga: Terima Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan.
Menurut KUHP, hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut, yakni:
Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tidak selamanya, kecuali bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara bagi terpidana dengan hukuman penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Untuk terpidana dengan pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
Dalam KUHP, ada dua jenis barang milik terpidana yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yakni:
Sesuai prinsip pidana tambahan, hukuman perampasan barang-barang tertentu tidak merupakan keharusan untuk dijatuhkan.