KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana.
Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:
Berikut penjelasannya.
Pidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila.
Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.
Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati
Jika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana.
Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara.
Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Sama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.
Namun, hukuman kurungan lebih ringan dibanding hukuman penjara. Salah satunya terkait pekerjaan yang wajib dilakukan.
Selain itu, pelaksanaan pidana kurungan juga tidak lama. Pidana kurungan dilaksanakan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
Masa kurungan ini juga berlaku bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jabatannya.
Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran, baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.
Pidana denda yang tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, hukuman ini dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
Baca juga: Terima Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan.
Menurut KUHP, hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut, yakni:
Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tidak selamanya, kecuali bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara bagi terpidana dengan hukuman penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Untuk terpidana dengan pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
Dalam KUHP, ada dua jenis barang milik terpidana yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yakni:
Sesuai prinsip pidana tambahan, hukuman perampasan barang-barang tertentu tidak merupakan keharusan untuk dijatuhkan.
Namun, ada juga pidana perampasan barang-barang tertentu yang menjadi keharusan, seperti dalam kasus pemalsuan uang dan pencurian.
Pidana pengumuman putusan hakim berbeda dengan putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan terbuka.
Pidana pengumuman putusan hakim merupakan bentuk publikasi tambahan dari suatu putusan pemidanaan terhadap seseorang di pengadilan.
Dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk memilih cara yang digunakan.
Tujuan dari pidana ini adalah sebagai langkah preventif untuk memberitahu masyarakat agar berhati-hati dan waspada sehingga terhindar dari kejahatan tersebut.
Referensi: