Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP

Kompas.com - 01/06/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.

Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana.

Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:

  • pidana pokok: meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
  • pidana tambahan: meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berikut penjelasannya.

Pidana pokok

Pidana mati

Pidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila.

Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.

Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Pidana penjara

Jika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana.

Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara.

Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Pidana kurungan

Sama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.

Namun, hukuman kurungan lebih ringan dibanding hukuman penjara. Salah satunya terkait pekerjaan yang wajib dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan pidana kurungan juga tidak lama. Pidana kurungan dilaksanakan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.

Masa kurungan ini juga berlaku bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jabatannya.

Pidana denda

Pidana denda diancamkan pada banyak jenis pelanggaran, baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.

Pidana denda yang tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

Pidana tutupan

Pidana tutupan ditujukan untuk politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Namun, dalam praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, hukuman ini dimaksudkan untuk menggantikan hukuman penjara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

Baca juga: Terima Fee Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Pidana tambahan

Pencabutan hak-hak tertentu

Hakim boleh menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang yang diancamkan pada tindak pidana yang dilakukan.

Menurut KUHP, hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut, yakni:

  • hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
  • hak memasuki TNI,
  • hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum,
  • hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri,
  • hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri,
  • hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku untuk waktu tertentu dan tidak selamanya, kecuali bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara bagi terpidana dengan hukuman penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Untuk terpidana dengan pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

Perampasan barang-barang tertentu

Dalam KUHP, ada dua jenis barang milik terpidana yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yakni:

  • barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan, dan
  • barang yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan.

Sesuai prinsip pidana tambahan, hukuman perampasan barang-barang tertentu tidak merupakan keharusan untuk dijatuhkan.

Namun, ada juga pidana perampasan barang-barang tertentu yang menjadi keharusan, seperti dalam kasus pemalsuan uang dan pencurian.

Pengumuman putusan hakim

Pidana pengumuman putusan hakim berbeda dengan putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan terbuka.

Pidana pengumuman putusan hakim merupakan bentuk publikasi tambahan dari suatu putusan pemidanaan terhadap seseorang di pengadilan.

Dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk memilih cara yang digunakan.

Tujuan dari pidana ini adalah sebagai langkah preventif untuk memberitahu masyarakat agar berhati-hati dan waspada sehingga terhindar dari kejahatan tersebut.

 

Referensi:

  • Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com