Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Kompas.com - 01/06/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum perdata.

Para ahli mendefinisikan hukum perdata dengan sudut pandangnya masing-masing.

Definsi hukum perdata menurut Van Dunne adalah suatu aturan yang mengatur hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Van Dunne mengartikan hukum perdata dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu. Hal ini untuk membedakannya dengan hukum publik yang pengaturannya memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.

Sementara itu, menurut H. F. A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan pada kepentingan perseorangan di mana ada perbandingan yang tepat antara kepentingan orang yang satu dan yang lain dalam suatu masyarakat, terutama yang mengenai hubungan keluarga dan lalu lintas.

Senada dengan Vollmar, Sudikno Mertokusumo menyebut hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Definisi yang dikemukakan Vollmar dan Sudikno merujuk pada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.

Dari aspek perlindungan hukum, kedua definisi ini menekankan pada perlindungan orang yang satu dengan yang lain.

Sementara dari aspek ruang lingkupnya, keduanya sepakat melihat hukum perdata sebagai hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.

Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Pembagian hukum perdata

Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam empat bagian, yakni:

  • Hukum perorangan: mengatur manusia sebagai subjek hukum, serta hal-hal tentang kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hukum keluarga: mengatur hubungan yang muncul karena kekeluargaan, seperti perkawinan beserta harta kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anaknya, hubungan antara wali dan anak, serta pengampunan.
  • Hukum harta kekayaan: mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak dan hak perorangan.
    Hak mutlak adalah hak yang berlaku pada tiap orang, yang meliputi hak hak kebendaan dan hak mutlak.
    Sementara hak perorangan adalah hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau satu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris: mengatur tentang harta benda seseorang jika ia meninggal. Hukum waris mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

 

Referensi:

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com