Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan ASN Netral di Pemilu: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Kompas.com - 31/05/2022, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilihan umum (pemilu) digelar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

"Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu

Kendati demikian, pelanggaran terhadap netralitas ASN selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Jelang Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, dalam rentang 2020-2021 saja, sudah ada 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan KASN.

"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," kata Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Pernah Jadi Tim Kampanye, Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas

Lantas, apa saja yang termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu? Apa sanksinya bagi pelanggar?

Jenis pelanggaran

ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN:

  1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
  3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;
  4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;
  5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;
  7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;
  12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
  13. Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara;
  14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;
  16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca juga: WFA ASN Dinilai Buka Celah Pemborosan dan Korupsi

Sanksi pelanggaran

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com