JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN bakal meningkat menjelang tahun politik 2024.
Dalam rentang 2020-2021 saja, sudah ada 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," ujar Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Agus menjelaskan, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sanksi dijatuhkan oleh PPK dengan mengacu kepada rekomendasi yang diberikan KASN.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Apa Saja Tahapan untuk Menjadi ASN?
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menjaga ASN tetap profesional.
“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” kata Najih.
Najih juga mengingatkan KASN agar mengawasi ASN supaya tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI dan KASN menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
Penandatanganan dilakukan sebagai upaya mencegah maladministrasi ASN, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini, tampak Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja hadir sebagai saksi.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Jadi PNS Bukan Lagi Idaman?
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.