JAKARTA, KOMPAS.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilihan umum (pemilu) digelar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
"Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.
Kendati demikian, pelanggaran terhadap netralitas ASN selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Jelang Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, dalam rentang 2020-2021 saja, sudah ada 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan KASN.
"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," kata Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Lantas, apa saja yang termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu? Apa sanksinya bagi pelanggar?
Jenis pelanggaran
ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN:
Sanksi pelanggaran
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni:
Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin berat
Banyak ASN belum tahu
Terkait ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos).
Bahkan, tak jarang pelanggaran itu dilaporkan oleh rekan sesama ASN.
"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Bagja mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Kendati demikian, Bagja mengatakan, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu dijatuhi sanksi berat.
"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu mempengaruhi netralitas mereka," tuturnya.
Bagja menegaskan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memberikan hak suaranya dalam pemilu.
"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/18162091/aturan-asn-netral-di-pemilu-jenis-pelanggaran-dan-sanksinya