JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut aset serta aliran dana dari para tersangka kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi.
Kepala Sub Bagian (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada aliran dana ke luar negeri, yakni ke Kepulauan Virgin, Inggris.
“Ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Kalau untuk ke negara mana, itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin)," ujar Yuldi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2022).
Baca juga: Total Rp 307 Miliar Aset Kasus DNA Pro Disita, Ada Emas 20 Kg hingga Hotel
Kendati demikian, Yuldi belum merincikan bentuk aliran dana yang diduga ke Kepulauan Virgin itu.
Yuldi menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri aset dari para tersangka untuk disita sebagai barang bukti.
"Masih kita dalami," ungkap Yuldi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menyebutkan, salah satu tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
Baca juga: Bareskrim: Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban
Selain itu, 10 tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto.
Kemudian Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan. Mayoritas dari mereka merupakan co-founder DNA Pro Akademi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.