Salin Artikel

105 CPNS Mengundurkan Diri, Apa Saja Tahapan untuk Menjadi ASN?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini dilaporkan terancam sanksi berupa denda hingga masuk daftar hitam (blakclist) untuk kembali mengikuti CPNS pada satu periode berikutnya.

Meski proses yang dilalui untuk lolos CPNS cukup panjang, tetapi mereka yang memutuskan mengundurkan diri rata-rata beralasan karena gaji dan tunjangan yang akan mereka terima dirasa terlampau kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.

Menurut Satya, para CPNS yang mengundurkan diri itu tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucap Satya.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para peserta harus melalui 6 tahap.

Pertama, para peserta harus mendaftar dan membuat akun melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sana mereka diminta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Kemudian pada tahap kedua, para peserta mendaftarkan diri sesuai formasi atau posisi yang diinginkan dengan mengunggah berbagai dokumen digital yang diperlukan.

Lantas pada tahap ketiga, panitia masing-masing instansi akan melakukan seleksi administrasi. Seleksi dilakukan terhadap data pelamar dan kemudian menerbitkan pengumuman hasil seleksi.

Pada tahap keempat, para peserta CPNS akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu setelah SKD, para peserta akan menghadapi proses kelima yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), sesuai yang sudah ditentukan masing-masing instansi yang dilamar.

Tahap terakhir atau keenam adalah pengumuman kelulusan SKB yang bersifa mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi mereka yang lulus, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberkasan.

Setelah pemberkasan selesai, para peserta akan melalui tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Menurut Satya, keputusan 105 CPNS untuk mengundurkan diri merugikan pemerintah. Mereka yang mundur juga akan dikenai sanksi denda yang nilainya bervariasi untuk setiap instansi, yakni mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 100 juta.

Terkait dengan posisi yang batal diisi akibat 105 CPNS yang mengundurkan diri, menurut Satya akan tetap dibiarkan kosong sampai ada penerimaan CPNS berikutnya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Mutia Fauzi | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/18470741/105-cpns-mengundurkan-diri-apa-saja-tahapan-untuk-menjadi-asn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke