Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kehilangan Bapak Bangsa, Ahmad Syafii Maarif. Buya Syafii, begitu sapaan akrabnya, tutup usia pada Jumat (26/5/2022).

Selain sebagai tokoh Muhammadiyah, Buya dikenal aktif di dunia pendidikan. Semasa hidup, dia banyak mencurahkan waktu dan tenaganya untuk organisasi Muhammadiyah dan bangsa Indonesia.

Buya Syafii menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1998-2005. Setelah turun jabatan, Buya aktif di Maarif Institute, lembaga swadaya masyarakat yang didirikannya.

Baca juga: Mengenang Syafii Maarif, Tak Pernah Rayakan Ultah dan Rajin Mentraktir

Sosok Buya begitu dihormati oleh tokoh-tokoh bangsa. Pemikirannya banyak dijadikan pertimbangan para pemimpin dalam mengambil keputusan-keputusan besar.

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu tokoh yang dekat dengan sosok Buya Syafii sejak awal kepemimpinannya.

Awal Januari 2015, dia sempat menawarkan kursi Dewan Pertimbang Presiden (Wantimpres) ke Buya. Saat itu, Jokowi baru beberapa bulan menjabat sebagai presiden.

Namun, oleh Buya, tawaran kursi Wantimpres itu ditolaknya.

"Bukan menolak, tapi tidak bersedia," katanya kepada Kompas.com, 17 Januari 2015.

Kala itu Buya menceritakan, tawaran menjadi anggota Wantimpres disampaikan Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: Meneladan Kesederhanaan Buya Syafii Maarif, Hobi Bersepeda dan Naik KRL

Seorang deputi sumber daya manusia (SDM) di Setneg menghubunginya melalui sambungan telepon. Dalam perbincangan tersebut, Buya langsung menyampaikan penolakannya.

Alasannya sederhana, karena usianya yang tidak lagi muda.

"Kemarin Deputi SDM Setneg nelepon saya, langsung saya jawab saya tidak bersedia. Saya ini sudah berumur," ujarnya.

Buya tak mengungkapkan lebih jauh alasannya tidak menerima tawaran menjadi anggota Wantimpres. Namun, ia berharap keputusannya tak menjadi polemik.

Adapun menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta maupun tidak oleh presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com