JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (RKUHP) mengatur mengenai penghapusan pidana bagi dokter, bidang, paramedis, dan apoteker yang melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan.
Selain itu, tenaga kesehatan juga tak dipidana bila melakukan tindakan aborsi ketika ditemukan indikasi kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP
"Tentang alasan penghapusan pidana, mereka itu yang melakukan aborsi, dokter, bidan, paramedis, apoteker, apabila yang dilakukan adalah terhadap korban pemerkosaan atau akibat indikasi kedaruratan medis, maka mereka tidak dipidana," ujar Harkristuti.
Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 469 RKUHP.
Harkristuti pun menjelaskan, ketentuan di dalam pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi diskresi kepada tenaga kesehatan yang menentukan kelayakan seseorang untuk melakukan aborsi.
"Mereka ada pertanggung jawaban medis apabila memenuhi persyaratan (terkait tindakan aborsi), mereka kemudian tidak dipidana," jelas Harkristuti.
Kendati demikian, RKUHP juga mengatur tindak pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap perempuan.
Di dalam Pasal 469 Ayat (1) RKUHP disebutkan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakkukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3.
Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.