Salin Artikel

Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP menilai penerapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat memunculkan tindakan kriminalisasi.

Sebab, Pasal 597 RUU KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dapat dikenai ancaman pidana.

“Pasal itu menimbulkan kesewenang-wenangan karena aparat penegak hukum berpotensi mendefinisikan ‘hukum yang hidup di masyarakat’ berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas,” demikian pernyataan koalisi dikutip di website resminya www.reformasikuhp.org, Jumat (27/5/2022).

Koalisi berpandangan bahwa asas legalitas hukum diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Artinya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

“Bahwa hak legalitas merupakan salah satu hak dasar warga negara,” bunyi keterangan itu.

Kondisi itu pun kian dikhawatirkan karena Pasal 2 Ayat (1) RUU KUHP mengatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakannya dinilai salah dalam hukum yang hidup di masyarakat meskipun perbuatannya tak diatur dalam KUHP.

Sedangkan belum ada indikator yang jelas untuk membedakan antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat.

Jika draf dalam RUU ini terus dipertahankan Koalisi resah akan memunculkan tindakan kriminalisasi yang berlebihan.

“Rentan overkriminalisasi sebab akan ada paling tidak 514 KUHP Lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi,” ungkap Koalisi Reformasi KUHP.

Terakhir, jika disahkan, maka UU KUHP itu berpotensi dijadikan rujukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif.

“(Seperti temuan) Komnas Perempuan (tahun) 2016 (ada) 400 lebih Perda diskriminatif terhadap perempuan,” tutup keterangan itu.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Hasilnya RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dua RUU itu bakal disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06271091/penerapan-hukum-yang-hidup-pada-rkuhp-dinilai-dapat-memunculkan-tindakan

Terkini Lainnya

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke