Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2022, 05:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Barata Lipu memaparkan sejumlah hal yang menyebabkan penjabat (pj) gubernur diganti, salah satunya melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap.

"Kalau dalam kurun waktu tertentu melakukan pelanggaran berat dan tidak menunjukkan kinerja yang cakap, atau meninggal dunia, dan/atau sakit berkepanjangan atau hilang, bisa saja diganti," ujar Andi di Kantor Kemendagri Kamis (12/5/2022).

Dia mengatakan, saat ini sudah ada instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang memberikan arah kebijakan evaluasi pj kepala daerah.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Nilai Pj Gubernur Banten Punya Banyak PR, Apa Saja?

Evaluasi yang dimaksud yakni mekanisme bimbingan dan pengawasan serta mekanisme kontrol agar pejabat ASN yang ditugaskan sebagai pj kepala daerah melakukan tugas sesuai dengan koridor.

"Tentu, mekanisme pembinaan dan pengawasan itu yang dilakukan, kalau ada yang melenceng sedikit tentu ada pembinaan. Sampai dengan satu titik kenyang dilakukan evaluasi komprehensif," ujar Andi.

"Tidak serta-merta langsung di-cut off, tetapi dibina dulu. Tentu ada aneka jenis pembinaan, mekanisme itu sesuai dengan demokrasi. Format-format itu yang kita kedepankan, dalam keppres menyebutkan paling lama satu tahun," ucap dia.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang pj gubernur pada Kamis, kemarin. 

Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan

Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Lima orang pj gubernur yang dilantik ini meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Baca juga: Empat Hal yang Dilarang Dilakukan Pj Gubernur Selama Menjabat

Kemendagri juga sedang mempersiapkan kandidat calon pj gubernur untuk Aceh dan DKI Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, nantinya masing-masing ada tiga nama kandidat pj gubernur yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com