Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2022, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, menggantikan Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus merupakan perwira bintang tiga Polri yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?

Sementara, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah ialah Andi Chandra As'aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif ini menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UU) tentang TNI, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Dicari, Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan...

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang digunakan pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Popularitas Gibran di Litbang 'Kompas' Melesat, Sekjen PDI-P: Jangan Meningkat Elektoral Punya Makna Negatif

Popularitas Gibran di Litbang "Kompas" Melesat, Sekjen PDI-P: Jangan Meningkat Elektoral Punya Makna Negatif

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas Gerindra 21,9 Persen, PDI-P 18,3 Persen, Golkar 8 Persen

Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas Gerindra 21,9 Persen, PDI-P 18,3 Persen, Golkar 8 Persen

Nasional
Debat Perdana Tema HAM, Simak Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hak Asasi Manusia

Debat Perdana Tema HAM, Simak Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hak Asasi Manusia

Nasional
Jika Terpilih, Ganjar Ingin Menteri Bidang Ekonomi Lebih Banyak Diisi Para Ahli

Jika Terpilih, Ganjar Ingin Menteri Bidang Ekonomi Lebih Banyak Diisi Para Ahli

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Melonjaknya Suara Prabowo-Gibran dan Beralihnya Pendukung Jokowi

Survei Litbang "Kompas": Melonjaknya Suara Prabowo-Gibran dan Beralihnya Pendukung Jokowi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Survei Litbang 'Kompas' tentang Capres-Cawapres | Respons PDI-P soal Jokowi Disebut Masuk PAN

[POPULER NASIONAL] Survei Litbang "Kompas" tentang Capres-Cawapres | Respons PDI-P soal Jokowi Disebut Masuk PAN

Nasional
Sejarah Hari Nusantara, Latar Belakang, dan Tujuan

Sejarah Hari Nusantara, Latar Belakang, dan Tujuan

Nasional
(Pro EG) Akun Sosmed Partai Politik 2024

(Pro EG) Akun Sosmed Partai Politik 2024

Nasional
Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com