Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2022, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, menggantikan Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus merupakan perwira bintang tiga Polri yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?

Sementara, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah ialah Andi Chandra As'aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif ini menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UU) tentang TNI, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Dicari, Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan...

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang digunakan pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com