Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Pidana Mati Koruptor, Peneliti Pukat UGM: Tetapi Bukan Diobral

Kompas.com - 25/05/2022, 20:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, ia sepakat terhadap wacana hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi.

Namun, ia menegaskan, masih banyak aturan yang perlu diperbaiki terkait pemberian hukuman mati tersebut.

“Seperti pengaturan tentang pembatasan-pembatasan ketat, selektif, dan fitur-fitur yang lebih menjamin hak asasi manusia (HAM),” tutur Zaenur pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Hukuman yang Belum Buat Kapok Koruptor dan Kritik soal Kepekaan Aparat

Zaenur menilai, Pukat UGM setuju pemberian hukuman mati pada koruptor sepanjang memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Namun, isi undang-undang itu dianggapnya perlu dilengkapi dengan ketentuan pemberian hukuman mati seperti yang diusulkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Usulan-usulan (pemberian hukuman mati) dalam RUU KUHP jauh lebih maju, termasuk adanya masa tunggu 10 tahun untuk menguji apakah persidangan benar atau terdapat kesalahan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau peradilan sesat,” kata dia.

Ia pun tak ingin pemberian hukuman mati dalam kasus-kasus korupsi dipakai untuk kepentingan tertentu, misalnya mencari simpati atau dukungan dari masyarakat.

Baca juga: KPK-Kejaksaan Disarankan Punya Standar Hukuman Berat bagi Koruptor

“Pukat tetap setuju dengan adanya pidana mati, tetapi bukan diobral, tapi dilimitasi. Harus dipastikan pidana mati tidak digunakan pemerintah atau aparat penegak hukum mencari dukungan publik,” ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan, pemberian pidana mati di Indonesia bakal terus mengundang perdebatan.

Sebab, kelompok yang menolak dan mendukung sama-sama punya mazhab teori yang kuat.

Ia mencontohkan dua kubu itu seperti aktivis HAM dan aktivis antikorupsi.

“Aktivis antikorupsi selalu berteriak pengen koruptor dihukum mati. Aktivis HAM sebaliknya, tidak boleh ada pidana mati,” kata dia dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (24/5/2022).

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak satu kata soal pidana mati ini,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com