KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.
Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara.
Dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.
Pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang ada. Adam Smith, seorang filsuf asal Skotlandia menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas-asas tertentu. Berikut asas-asas pemungutan pajak:
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil yang dimaksud adalah setiap wajib pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi atau not arbitrary.
Penetapan pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang tetapi dengan kepastian hukum yang diutamakan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, dan batas waktu pembayaran.
Ketentuan waktu untuk wajib pajak harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.