Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-asas Pemungutan Pajak

Kompas.com - 23/05/2022, 02:10 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.

Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara.

Dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang ada. Adam Smith, seorang filsuf asal Skotlandia menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas-asas tertentu. Berikut asas-asas pemungutan pajak:

Persamaan atau Equality

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

Adil yang dimaksud adalah setiap wajib pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Kepastian atau Certainty

Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi atau not arbitrary.

Penetapan pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang tetapi dengan kepastian hukum yang diutamakan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, dan batas waktu pembayaran.

Kenyamanan Pembayaran atau Convenience of Payment

Ketentuan waktu untuk wajib pajak harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat yang dekat dengan penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.

Contohnya adalah pada saat wajib pajak memperoleh gaji. Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.

Baca juga: Trump Bayar Denda Rp 1,6 Miliar karena Halangi Penyelidikan Pajak

Biaya Pemungutan atau Economic of Collection

Secara ekonomi, biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin. Demikian pula beban yang harus dipikul oleh wajib pajak.

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien mungkin. Jangan sampai biaya pemungutan pajak melebihi penerimaan pajak itu sendiri.

 

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com