Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pajak Menurut Ahli

Kompas.com - 23/05/2022, 01:10 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.

Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara.

Dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Berikut pengertian pajak menurut para ahli:

MJH Smeets

Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum. Pajak dapat dipaksakan tanpa adanya kontrasepsi untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik.

Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.

Baca juga: Cara Bayar Pajak 5 Tahunan tapi Kendaraan di Luar Daerah

PJA Andriani

Andriani mengemukakan bahwa pajak adalah pungutan atau iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta tertuang bagi yang wajib membayarnya sesuai peraturan undang-undang.

Pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung yang bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan untuk keperluan negara.

Soeparman Soemahamidjaja

Menurut Soeparman, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.

Tujuannya adalah menutup biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Anderson Herschel

Anderson Herschel mengemukakan bahwa pajak adalah suatu peralihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah tetapi bukan akibat dari pelanggaran yang diperbuat.

Pajak merupakan suatu kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Cort Vander Linden

Pajak menurut Cort Vander Linden adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

Djajaningrat

Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

 

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com