KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Bersama lembaga-lembaga lain, kepolisian terlibat dalam proses peradilan pidana, yakni pada tahap penyidikan.
Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Dalam melakukan tahap ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Upaya-upaya ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka jika terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
Dalam surat penangkapan tersebut menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.
Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.