KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Bersama lembaga-lembaga lain, kepolisian terlibat dalam proses peradilan pidana, yakni pada tahap penyidikan.
Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Dalam melakukan tahap ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Upaya-upaya ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka jika terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
Dalam surat penangkapan tersebut menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.
Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan.
Dalam KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan beberapa pidana yang diancam kurang dari lima tahun.
Dari jenisnya, penahanan dibagi menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).
Penggeledahan
Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan sesuai KUHAP.
Sementara, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik tetap harus menegakkan hak asasi manusia.
Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/03300051/upaya-paksa-kepolisian-dalam-penyidikan-tindak-pidana