KOMPAS.com – Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Pihak Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Berdasarkan prosedur, penahanan dilakukan penyidik atau penuntut umum dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan.
Dalam surat perintah penahanan tersebut juga tercantum penjelasan singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia akan ditahan.
Tembusan surat perintah penahanan ini harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Tersangka atau terdakwa kemudian dibawa ke tempat ia akan ditahan.
Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.
Jika di tempat yang bersangkutan tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.
Penahanan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang dapat sekaligus menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.
Untuk penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.
Penahanan dilakukan dengan pengawasan. Tersangka atau terdakwa juga diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.
Mereka dibolehkan keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.