Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis dan Prosedur Penggeledahan Polisi

Kompas.com - 12/05/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan saat menjalankan tugas.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam undang-undang tersebut, polisi yang bertugas sebagai penyidik dibolehkan melakukan penggeledahan untuk kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi. Begitu juga dengan penyelidik atas perintah penyidik.

Jenis penggeledahan

Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan sesuai KUHAP.

Sementara, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Baca juga: Bolehkah Polisi Memeriksa Isi HP?

Prosedur penggeledahan polisi

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam kegiatan penyidikan tindak pidana.

Penggeledahan dilakukan penyidik/penyidik pembantu dengan dilengkapi:

  • surat perintah penggeledahan; dan
  • surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang dimaksud merupakan kondisi di mana dikhawatirkan tersangka segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Terkait penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik.

Selain surat izin ketua pengadilan negeri setempat, dalam KUHAP, polisi yang akan menggeledah rumah harus disaksikan dua orang saksi.

Namun, jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar.

Penyidik pun harus membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan rumah.

Baca juga: Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?

Larangan dalam penggeledahan

Penyidik juga harus menegakkan hak asasi manusia dalam melakukan penggeledahan sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Menurut peraturan tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi dilarang:

  • melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
  • melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
  • melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
  • memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
  • melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.

Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, polisi dilarang:

  • tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  • tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
  • melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
  • melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
  • melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
  • melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
  • melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
  • bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
  • melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
  • tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

 

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com