KOMPAS.com – Sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan saat menjalankan tugas.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam undang-undang tersebut, polisi yang bertugas sebagai penyidik dibolehkan melakukan penggeledahan untuk kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi. Begitu juga dengan penyelidik atas perintah penyidik.
Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan sesuai KUHAP.
Sementara, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Baca juga: Bolehkah Polisi Memeriksa Isi HP?
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam kegiatan penyidikan tindak pidana.
Penggeledahan dilakukan penyidik/penyidik pembantu dengan dilengkapi:
Keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang dimaksud merupakan kondisi di mana dikhawatirkan tersangka segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
Terkait penggeledahan pakaian atau badan perempuan dilakukan oleh polisi wanita, PNS Polri wanita atau wanita yang dipercaya dan ditunjuk oleh penyidik.
Selain surat izin ketua pengadilan negeri setempat, dalam KUHAP, polisi yang akan menggeledah rumah harus disaksikan dua orang saksi.
Namun, jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar.
Penyidik pun harus membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan rumah.
Baca juga: Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?
Penyidik juga harus menegakkan hak asasi manusia dalam melakukan penggeledahan sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Menurut peraturan tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi dilarang:
Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, polisi dilarang:
Referensi: