Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Mengaku Dapat Tekanan Teken Surat Permintaan Maaf kepada Irjen Napoleon

Kompas.com - 19/05/2022, 19:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama M Kece mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat permintaan maaf dan perdamaian dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Mulanya Napoleon menunjukkan surat permohonan maaf yang ditulis Kece tertanggal 2 September 2021.

Baca juga: M Kece Diancam Usai Dianiaya Irjen Napoleon: Saya Perwira Aktif Kamu Jangan Macam-macam

Lantas hakim ketua Djuyamto mengonfirmasi apakah surat permohonan maaf itu ditulis sendiri oleh Kece.

“Apakah ini tulisan saudara?,” tanya Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Kalau tidak bermaterai ini tanggal 2 September, ya betul. Saya menulis ini setelah saya mengetahui bahwa beliau (Napoleon) ini adalah jenderal,” papar Kece.

Lalu Napoleon menunjukan surat permintaan maaf kedua yang bermaterai.

Djuyamto kembali mengajukan pertanyaan pada Kece, terkait keterangan dalam surat tersebut.

“Ini dibuat karena saya dalam posisi tekanan dan ancaman. Konsepnya sudah dibuat orang lain, saya disuruh menyalin,” ucap dia.

“Nanti dulu, apakah itu tulisan saudara?,” cecar hakim.

“Kalau tulisan, bukan. Tulisan saya tidak seperti ini,” ungkapnya.

Lantas soal surat perjanjian damai dengan Napoleon, Kece pun menampik jika tulisan itu miliknya.

“Ini bukan tulisan saya, bukan. Ini sudah ada materainya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini pihak Napoleon sempat menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Keberatan dituangkan dalam nota eksepsinya.

Baca juga: Irjen Napoleon: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim!

Dalam pandangan tim kuasa hukum Napoleon dakwaan jaksa tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat dalam barang bukti.

Ketiganya adalah surat permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun eksepsi itu ditolak majelis hakim yang menilai ketiga surat tidak berbicara tentang pokok masalah yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com