JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengklaim telah mengumumkan pada tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri bahwa perkaranya dengan M Kece sudah selesai.
Napoleon menuturkan, pengumuman itu disampaikannya dua hari pasca penganiayaan yakni 29 Agustus 2021, melalui toa atau pengeras suara.
“Setelah bapak sendirian, bapak keluar (ruang tahanan) dan mendengar saya memberi pengumuman, berbicara dengan microphone menerangkan ini Kece, tersangka kasus penista agama?,” tanya Napoleon pada Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
“Itu sudah tiga hari (setelah kejadian) Pak,” jawab Kece.
Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok
Lalu Napoleon mengatakan bahwa pengumumannya melalui microphone itu untuk meredam tahanan lain agar tak melakukan penganiayaan pada Kece.
“Itu kejadian 29 Agustus setelah Isha. Saya kumpulkan tahanan lain, saya jelaskan, ini masalah sudah selesai,” tutur dia.
Adapun perkara bermula ketika Kece ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penondaan agama.
Ia kemudian di tahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Lalu Napoleon yang juga berstatus sebagai tahanan disebut jaksa menemui Kece di ruang tahanannya bernomor 11.
Baca juga: Ketika Napoleon Bonaparte Tunjukan Tangannya Terborgol Usai Jalani Sidang...
Napoleon bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko alias Choky, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah lantas melakukan penganiayaan pada Kece.
Dalam berbagai persidangan, Napoleon selalu beralasan tindakannya itu dilakukan untuk meredam kemarahan tahanan lain.
Jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.