JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Lin Che Wei (LCW) dibawa ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode 2021-2022.
"Yang bawa (LCW ke Kemendag)? Sampai saat ini masih Wisnu, dirjen," kata Febrie ke wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan
Kendati demikian, Febrie belum mengungkapkan informasi lebih lanjut soal dugaan pemberian uang antara dua tersangka itu.
Hal tersebut masih didalami oleh penyidik. "Belum. Detailnya belum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengungkapkan bahwa tersangka Lin Che Wei dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir CPO.
Hal ini diketahui berdasarkan bukti pembayaran yang ditemukan Kejagung saat menyidik kasus korupsi izin ekspor CPO tersebut.
"Maksudnya begini, dia itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan, artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia minta pembayaran dan kita ada bukti pembayarannya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: AJI Bakal Cabut Tasrif Award Lin Che Wei jika Divonis Bersalah
Menurut dia, perusahaan yang membayar Lin Che Wei menjadi konsultan itu termasuk perusahaan eksportir CPO yang juga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor.
Adapun dalam kasus ini, ada 3 petinggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (3 perusahaan eksportir CPO)," ujar dia.
Selain itu, Lin Che Wei terlibat aktif dalam rapat penting terkait izin eksportir CPO.
Bahkan, Lin Che Wei juga ikut berpartisipasi menentukan kebijakan di internal Kemendag.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.