Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Cara Penghitungan Suara Pilpres di Indonesia

Kompas.com - 18/05/2022, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu proses yang dinanti dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) adalah penghitungan suara.

Penghitungan suara adalah proses yang dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi pemenang.

Penghitungan suara dalam ajang Pilpres di Indonesia menggunakan metode Majolitarian. Prinsipnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pemenang jika mendapatkan suara mayoritas.

Akan tetapi, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia sedikit diubah terkait soal faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan yang dilakukan adalah pasangan capres dan cawapres baru dinyatakan menang jika mendapat suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres

Sistem Majolitarian digunakan sejak 2004, atau ketika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dimulai. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam proses pemilihan presiden secara langsung yang pertama dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.

Metode Majolitarian pun masih digunakan dalam Pilpres di Indonesia sampai saat ini.

Tahapan penghitungan suara atau rekapitulasi secar berjenjang dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional. Proses penghitungan di TPS akan dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah waktu pencoblosan selesai.

Jika semua penghitungan surat suara pilpres sudah selesai, maka KPPS akan mencatat perolehan suara ke dalam formulir C1. Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kemudian diberikan setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Proses rekapitulasi akan terus berlanjut dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Karena penerapan asas keterbukaan, maka KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 akan dipindai ke dalam bentuk dokumen digital.

Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng. Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Tujuannya adalah supaya seluruh masyarakat bisa memantau pergerakan penghitungan suara yang didapat para calon presiden dan wakil presiden sampai akhir sebelum penetapan pemenang oleh KPU.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com