Salin Artikel

Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia yang sudah dilakukan sebanyak 12 kali di Indonesia menggunakan beragam metode penghitungan suara.

Proses pemilu untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar pada 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dalam setiap pemilu di Indonesia menerapkan metode penghitungan suara yang berbeda.

Untuk pemilu pertama di Indonesia yang digelar pada 1955, tidak diketahui metode penghitungan suara pemilih yang didapat partai politik, untuk kemudian diubah menjadi perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Metode Kuota Hare

Untuk pemilu di masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), metode yang digunakan dalam penghitungan suara adalah Kuota Hare.

Kuota Hare adalah metode penentuan jumlah suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi di lembaga legislatif. Caranya adalah dengan membagi total suara sah dengan alokasi kursi yang tersedia di legislatif. Nilai pembagi itu disebut dengan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Penghitungan suara melalui metode Kuota Hare hanya digunakan untuk menentukan proporsi kursi legislatif yang didapat oleh partai politik.

Metode itu tetap digunakan usai rezim Orde Baru berakhir setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998 dan memasuki era reformasi.

Pada pemilu 1999, metode Kuota Hare digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Sebab, saat itu KPU menerapkan sistem proporsional tertutup.

Yang dimaksud sistem proporsional tertutup adalah para pemilih hanya diberi pilihan untuk memilih partai politik dalam pemungutan suara. Jadi pemilih tidak bisa menentukan langsung siapa calon anggota legislatif yang mereka pilih, walaupun saat itu KPU juga mempublikasikan daftar calon legislatif untuk setiap daerah pemilihan (dapil).

Dalam pemilu 2004, KPU tetap menggunakan metode penghitungan dengan Kuota Hare. Namun, mereka mengubah sistem pemungutan suara menjadi proporsional terbuka.

Jadi melalui sistem proporsional terbuka, para pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif yang mereka dukung. Selain itu, BPP yang digunakan dalam Kuota Hare bukan cuma menentukan jumlah kursi yang didapat partai politik, tetapi juga untuk menentukan ambang batas calon legislatif yang dinyatakan sebagai pemenang pemilu.

Selain itu, dengan penerapan sistem proporsional terbuka, maka para caleg yang mendapatkan suara di atas BPP maka langsung terpilih.

Akan tetapi, dalam penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2009 dan 2014, caleg dengan nomor urut mana pun bisa mendapatkan kursi di legislatif asal mendapatkan suara terbanyak.

Metode Sainte Lague

Pada pemilu 2019, KPU mengubah metode penghitungan suara menggunakan Sainte Lague murni. Namun, sistem pemilihannya tetap menggunakan prinsip proporsional terbuka.

Metode Sainte Lague murni menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu. Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1. Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/15284911/sejarah-penghitungan-pemilu-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke